Jumat, 05 Oktober 2012

BAGAIMANA MENJADI GURU PROFESIONAL ?

BAB I
PENDAHULUAN

Guru sebagai pendidik  merupakan faktor penentu keberhasilan  pendidikan di sekolah. Tugas guru yang utama adalah  memberikan pengetahuan (cognitive), sikap/nilai (affective), dan keterampilan (psychometer) kepada anak didik. Guru sebagai ujung tombak pendidikan memegang peranan penting keberhasilan pendidikan di Indonesia, disamping faktor-faktor pendukung lainya.
Guru harus memiliki keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Bila ia tak punya keahlian menjadi guru maka tidak dapat disebut sebagai guru. Oleh karnanya tidak semua orang bisa menjadi guru.


Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ( pasal 1, ayat 1 UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen).
          Berdasarkan Permendiknas No.16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan kompetensi Guru dinyakatan bahwa Guru harus mempunyai  4 (empat) kompetensi Inti yaitu, kompetensi pedagogik, kompetensi  kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
         Menjadi profesional berarti menjadi ahli dalam bidangnya, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Menjadi professional adalah tuntutan setiap profesi, namun kenyataannya banyak ditemui menjadi guru merupakan pilihan terakhir. Akan tetapi profesi menjadi guru haruslah orang yang memiliki insting pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik.
          Dari uraian latar belakang di atas maka permasalahan yang akan dikaji yaitu, “Bagaimana menjadi guru yang professional?”


BAB II
PEMBAHASAN

Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008).
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a teacher is person sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new different ways” (Cooper, 1990).
Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.  kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Dalam manajemen sumber daya manusia menjadi professional adalah tuntutan jabatan,pekerjaan ataupun profesi. Menjadi professional berarti menjadi ahli dalam bidangnya
Kalau kita terlalu berharap kepada kebijakan pemerintah semata tentu akan sangat sulit sekali membuat perubahan dalam pendidikan dan tentu saja apa yang ditetapkan belum tentu sesuai dengan apa yang dibutuhkan di bidang pendidikan, sehingga yang kita butuhkan dan kita harapkan dapat merubah masa depan pendidikan kita adalah guru yang profesional. Guru yang mau mengabdikan keseluruhan hidupnya dalam mendidik dan berusaha mencapai tujuan pendidikan dengan kompetensi profesionalnya.
Kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugas profesi keguruan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi dengan sarana penunjang berupa bekal pengetahuan yang dimilikinya. Kompetensi merupakan perilaku yang irasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan pula. Kompetensi sangat diperlukan untuk mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga kependidikan.

A.              Faktor-faktor untuk menjadi guru profesional
Ada dua faktor yang mempengaruhi seorang guru menjadi professional, yaitu faktor Internal dan factor Eksternal.
1.          Faktor Internal
a.           Meluruskan Niat
Dalam konsep Islam, niat adalah hal yang penting dalam setiap pekerjaan (amal), apakah itu amal ibadah, amal keseharian, maupun profesi. Rasulullah bersabda: “Amal-amal itu hanya bergantung kepada niatnya dan setiap orang yang beramal hanya akan mendapatkan sesuai apa yang diniatkannya” (Riyadhus-Shalihin Bab I Hadits 1). Oleh karena itu, sebagai muslim kita harus meluruskan niat kita, termasuk dalam profesi kita sebagai guru. Niatkan hanya lillahi Ta’ala. Dengan niat yang ikhlas hanya untuk mencari ridha-Nya, secara sukarela kita akan berusaha untuk meningkatkan kualitas pengajaran kita. Karena kita yakin bahwa apa yang kita lakukan adalah untuk persembahan kepada Allah sehingga kita mempersembahkan apa yang terbaik bagi kita.
b.          Memperbaiki Motivasi
Motivasi yang paling baik, sepengetahuan saya adalah melakukan sesuatu untuk aktualisasi diri. Secara sederhana, aktualisasi diri dirumuskan dalam kalimat: “do what you love and love what you do” atau “lakukanlah apa yang kamu sukai dan sukailah apa yang kamu lakukan”. Artinya, pekerjaan terbaik yang kita tekuni adalah yang kita sukai. Maka, sebelum memasuki profesi guru ada baiknya kita nilai, apakah kita mencintai kegiatan mengajar dan mendidik. Jika tidak sebaiknya kita tidak berkecimpung di profesi pendidikan.
c.           Memiliki Keahlian
Guru harus memiliki keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Bila ia tak punya keahlian menjadi guru maka tidak dapat disebut sebagai guru.
Menjadi guru mungkin semua orang bisa. Tetapi menjadi guru yang memiliki keahlian dalam mendidikan atau mengajar perlu pendidikan, pelatihan dan jam terbang yang memadai. Dalam kontek di atas, untuk menjadi guru seperti yang dimaksud standar minimal yang harus dimiliki adalah:
·             Memiliki kemampuan intelektual yang memadai
·             Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan
·             Keahlian mentrasfer ilmu pengetahuan atau  metodelogi pembelajaran
·             Memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan
·             Kemampuan mengorganisir dan problem solving
·             Kreatif dan memiliki seni dalam mendidik
d.          Memiliki Rasa Tanggung Jawab
Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri. Menjadi guru bukan berarti berhenti dari belajar, terlebih materi yang diajarkan. Sebagai guru kita harus meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kita tentang materi yang kita ajarkan.  Selain itu, guru juga harus mengikuti perkembangan-perkembangan terkini tentang materi yang diajarkannya (updating). Updating perkembangan terbaru tentang ilmu yang diajarkan akan meningkatkan dan memperdalam pemahaman guru tentang ilmu tersebut.
e.           Sehat Jasmani dan Rohani
guru juga harus sehat jasmani dan rohani, karena jika sering sakit-sakitan, maka akan sulit untuk dapat menjadi guru profesional. Untuk itu guru harus rutin berolahraga agar sehat

2.          Faktor Eksternal
a.           Intervensi Pemerintah
Dalam upaya meningkatkan mutu guru yaitu menjadi guru professional, pemerintah selaku pengambil kebijakan yang tertinggi ikut serta memberikan tekanan kepada pendidik yaitu dengan membuat suatu kebijakan.  Intervensi yang telah dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan membuat UU Sistem Pendidikan Nasional,  UU tentang Guru dan dosen, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.  Dengan demikian saat ini sudah ada perubahan dari tenaga pendidik biasa ke arah yang profesional
b.          Intervensi Dinas Pendidikan
Intervensi dari Dinas Pendidikan pun sangat mutlak diperlukan yaitu dengan membuat kebijakan dan   program pembinaan dan pengembangan berkelanjutan


c.           Organisasi dan Kode Etik
Ikut serta menjadi anggota orgnisasi profesional juga akan meningkatkan profesionalisme seorang guru. Organisasi profesional biasanya akan melayani anggotanya untuk selalu mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengan membangun hubungan yang erat dengan masyarakat. Dalam hal ini yang terpenting adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk organisasi profesional yang dapat memberi manfaat utuh bagi dirinya melalui bentuk investasi waktu dan tenaga. Pilih secara bijak organisasi yang dapat memberikan kesempatan bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya.
Selain mengikuti dan menjadi anggota organisasi professional, seorang guru dikatakan sebagai seorang profesioanal apabila dia dapat berperilaku sejalan dengan kode etik profesi serta dapat bekerja dengan standar yang tinggi. Beberapa produk hukum kita sudah menggariskan standar-standar yang berkaitan dengan tugas guru. Guru profesional tentunya tidak hanya sanggup memenuhi standar secara minimal, tetapi akan mengejar standar yang lebih tinggi.
d.          PKG dan KKG
Teknik pembinaan yang telah dikembangkan dan diterapkan adalah dengan sistem PKG. Di samping itu, telah dikembangkan pula MGMP dan KKG. Pembinaan yang dilaksanakan hendaknya focus terhadap pengembangan kualitas mengajar guru, seminar, dan workshop pendidikan.

e.           Tugas Pengawas
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya sampai sebatas kepala sekolah tapi dapat lebih ditingkatkan sampai pada kinerja guru.
f.           Supervisi Kepala Sekolah
Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.

B.         Program Pembinaan dan Pengembangan
Program pembinaan dan pengembangan terhadap guru harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.  Pembinaan secara profesi dapat dilaksanakan melalui pelatihan, penataran, workshop, dan sarasehan.  Pembinaan profesi ini meliputi kompetensi paedagogik, sosial, kepribadian, dan professional.   Sedangkan program pengembangan guru di bidang karier bagi guru PNS harus ada perhatian dari pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan.  Pengembangan guru pada penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi jabatan.  Sedangkan bagi guru swasta diharapkan ada perhatian dari penyelenggara pendidikan atau yayasan.
BAB III
PENUTUP
A.         KESIMPULAN
   Guru professional standarnya berdasarkan Permendiknas No.16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan kompetensi Guru dinyakatan bahwa Guru harus mempunyai  4 (empat) kompetensi Inti yaitu, kompetensi pedagogik, kompetensi  kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional(personality).Menjadi profesional berarti menjadi ahli dalam bidangnya, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Menjadi professional adalah tuntutan setiap profesi .

B.         SARAN
Untuk menciptakan guru yang professional perlu :
1.     Program profesionalisasi guru, meliputi:
   a. pola rekrutmen yang berstandar dan selektif
   b. membuat standarisasi minimum pendidikan
   c. pengembangan diri
   d. pelatihan terpadu.
2.         peran manajemen sekolah, meliputi :
    a.menciptakan jenjang karir yang terbuka
    b.membangun system kesejahteraan guru berbasis prestasi
    c.fasilisasi program pelatihan dan pengembangan profesi
    d.membangun manajemen ketenagaan yang baku

Penulis : Drs. H. Yuzar Qadarisman, M.Pd ( Guru SD Muhammadiyah 5 Kebayoran Baru ) 
Disampaikan pada acara Dengar Pendapat dengan Dewan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada hari Selasa 2 Oktober 2012 


Tidak ada komentar: