BAB I
PENDAHULUAN
Guru sebagai pendidik merupakan faktor penentu keberhasilan
pendidikan di sekolah. Tugas guru yang utama adalah memberikan
pengetahuan (cognitive), sikap/nilai (affective), dan keterampilan (psychometer) kepada anak didik. Guru sebagai
ujung tombak pendidikan memegang peranan penting keberhasilan pendidikan di
Indonesia, disamping faktor-faktor pendukung lainya.
Guru
harus memiliki keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Bila
ia tak punya keahlian menjadi guru maka tidak dapat disebut sebagai guru. Oleh
karnanya tidak semua orang bisa menjadi guru.
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ( pasal 1, ayat 1 UU No.14/2005
tentang Guru dan Dosen).
Berdasarkan Permendiknas No.16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan
kompetensi Guru dinyakatan bahwa Guru harus mempunyai 4 (empat)
kompetensi Inti yaitu, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
Menjadi profesional berarti menjadi ahli dalam bidangnya, tentunya berkualitas
dalam melaksanakan pekerjaannya. Menjadi professional adalah tuntutan setiap
profesi, namun kenyataannya banyak ditemui menjadi guru merupakan pilihan
terakhir. Akan tetapi profesi menjadi guru haruslah orang yang memiliki insting
pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik.
Dari uraian latar belakang di atas maka permasalahan yang akan dikaji yaitu,
“Bagaimana menjadi guru yang professional?”
BAB II
PEMBAHASAN
Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat
upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun
tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan
profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu
tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga
pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang
dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya,
2008).
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dengan demikian seorang guru
perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh
orang yang bukan guru ”a teacher is person sharged with the responbility of
helping orthers to learn and to behave in new different ways” (Cooper, 1990).
Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus
memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. kompetensi
pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil
mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat
bersosialisasi dengan baik. Dalam manajemen sumber daya manusia menjadi
professional adalah tuntutan jabatan,pekerjaan ataupun profesi. Menjadi
professional berarti menjadi ahli dalam bidangnya
Kalau kita terlalu berharap kepada kebijakan pemerintah semata tentu akan
sangat sulit sekali membuat perubahan dalam pendidikan dan tentu saja apa yang
ditetapkan belum tentu sesuai dengan apa yang dibutuhkan di bidang pendidikan,
sehingga yang kita butuhkan dan kita harapkan dapat merubah masa depan
pendidikan kita adalah guru yang profesional. Guru yang mau mengabdikan
keseluruhan hidupnya dalam mendidik dan berusaha mencapai tujuan pendidikan
dengan kompetensi profesionalnya.
Kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan seorang
guru dalam melaksanakan tugas profesi keguruan dengan penuh tanggung jawab dan
dedikasi tinggi dengan sarana penunjang berupa bekal pengetahuan yang
dimilikinya. Kompetensi merupakan perilaku yang irasional untuk mencapai tujuan
yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan pula. Kompetensi
sangat diperlukan untuk mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga
kependidikan.
A.
Faktor-faktor untuk menjadi guru profesional
Ada dua faktor yang mempengaruhi seorang guru menjadi
professional, yaitu faktor Internal dan factor Eksternal.
1.
Faktor Internal
a.
Meluruskan Niat
Dalam
konsep Islam, niat adalah hal yang penting dalam setiap pekerjaan (amal),
apakah itu amal ibadah, amal keseharian, maupun profesi. Rasulullah bersabda:
“Amal-amal itu hanya bergantung kepada niatnya dan setiap orang yang beramal
hanya akan mendapatkan sesuai apa yang diniatkannya” (Riyadhus-Shalihin Bab I
Hadits 1). Oleh karena itu, sebagai muslim kita harus meluruskan niat kita, termasuk
dalam profesi kita sebagai guru. Niatkan hanya lillahi Ta’ala. Dengan
niat yang ikhlas hanya untuk mencari ridha-Nya, secara sukarela kita akan
berusaha untuk meningkatkan kualitas pengajaran kita. Karena kita yakin bahwa
apa yang kita lakukan adalah untuk persembahan kepada Allah sehingga kita
mempersembahkan apa yang terbaik bagi kita.
b.
Memperbaiki Motivasi
Motivasi
yang paling baik, sepengetahuan saya adalah melakukan sesuatu untuk aktualisasi
diri. Secara sederhana, aktualisasi diri dirumuskan dalam kalimat: “do what
you love and love what you do” atau “lakukanlah apa yang kamu sukai dan
sukailah apa yang kamu lakukan”. Artinya, pekerjaan terbaik yang kita tekuni
adalah yang kita sukai. Maka, sebelum memasuki profesi guru ada baiknya kita
nilai, apakah kita mencintai kegiatan mengajar dan mendidik. Jika tidak
sebaiknya kita tidak berkecimpung di profesi pendidikan.
c.
Memiliki Keahlian
Guru harus
memiliki keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Bila ia
tak punya keahlian menjadi guru maka tidak dapat disebut sebagai guru.
Menjadi guru mungkin semua orang bisa.
Tetapi menjadi guru yang memiliki keahlian dalam mendidikan atau mengajar perlu
pendidikan, pelatihan dan jam terbang yang memadai. Dalam kontek di atas, untuk
menjadi guru seperti yang dimaksud standar minimal yang harus dimiliki adalah:
·
Memiliki kemampuan intelektual yang
memadai
·
Kemampuan memahami visi dan misi
pendidikan
·
Keahlian mentrasfer ilmu pengetahuan
atau metodelogi pembelajaran
·
Memahami konsep perkembangan anak/psikologi
perkembangan
·
Kemampuan mengorganisir dan problem
solving
·
Kreatif dan memiliki seni dalam
mendidik
d.
Memiliki Rasa Tanggung Jawab
Seorang
profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya
sendiri.
Menjadi guru bukan berarti berhenti dari belajar, terlebih materi yang
diajarkan. Sebagai guru kita harus meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kita
tentang materi yang kita ajarkan. Selain
itu, guru juga harus mengikuti perkembangan-perkembangan terkini tentang materi
yang diajarkannya (updating). Updating perkembangan terbaru
tentang ilmu yang diajarkan akan meningkatkan dan memperdalam pemahaman guru
tentang ilmu tersebut.
e.
Sehat Jasmani dan Rohani
guru
juga harus sehat jasmani dan rohani, karena jika sering sakit-sakitan, maka
akan sulit untuk dapat menjadi guru profesional. Untuk itu guru harus rutin
berolahraga agar sehat
2.
Faktor Eksternal
a.
Intervensi Pemerintah
Dalam
upaya meningkatkan mutu guru yaitu menjadi guru professional, pemerintah selaku
pengambil kebijakan yang tertinggi ikut serta memberikan tekanan kepada
pendidik yaitu dengan membuat suatu kebijakan.
Intervensi yang telah dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan membuat UU
Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang
Guru dan dosen, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Dengan demikian saat ini sudah ada perubahan
dari tenaga pendidik biasa ke arah yang profesional
b.
Intervensi Dinas Pendidikan
Intervensi
dari Dinas Pendidikan pun sangat mutlak diperlukan yaitu dengan membuat
kebijakan dan program pembinaan dan pengembangan
berkelanjutan
c.
Organisasi dan Kode Etik
Ikut
serta menjadi anggota orgnisasi profesional juga akan meningkatkan
profesionalisme seorang guru. Organisasi profesional biasanya akan melayani
anggotanya untuk selalu mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengan
membangun hubungan yang erat dengan masyarakat. Dalam hal ini yang terpenting
adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk organisasi profesional yang dapat
memberi manfaat utuh bagi dirinya melalui bentuk investasi waktu dan tenaga.
Pilih secara bijak organisasi yang dapat memberikan kesempatan bagi guru untuk
meningkatkan profesionalismenya.
Selain
mengikuti dan menjadi anggota organisasi professional, seorang guru dikatakan
sebagai seorang profesioanal apabila dia dapat berperilaku sejalan dengan kode
etik profesi serta dapat bekerja dengan standar yang tinggi. Beberapa produk
hukum kita sudah menggariskan standar-standar yang berkaitan dengan tugas guru.
Guru profesional tentunya tidak hanya sanggup memenuhi standar secara minimal,
tetapi akan mengejar standar yang lebih tinggi.
d.
PKG dan KKG
Teknik
pembinaan yang telah dikembangkan dan diterapkan adalah dengan sistem PKG. Di
samping itu, telah dikembangkan pula MGMP dan KKG. Pembinaan yang dilaksanakan
hendaknya focus terhadap pengembangan kualitas mengajar guru, seminar, dan
workshop pendidikan.
e.
Tugas Pengawas
Pengawas
dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya sampai sebatas kepala sekolah tapi
dapat lebih ditingkatkan sampai pada kinerja guru.
f.
Supervisi Kepala Sekolah
Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan
tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan,
melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru
harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru
cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru
senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai
supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang
ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara
bertanggung jawab.
B.
Program Pembinaan dan Pengembangan
Program pembinaan dan pengembangan terhadap guru harus
dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Pembinaan secara profesi dapat dilaksanakan melalui pelatihan,
penataran, workshop, dan sarasehan.
Pembinaan profesi ini meliputi kompetensi paedagogik, sosial,
kepribadian, dan professional. Sedangkan program pengembangan guru di bidang
karier bagi guru PNS harus ada perhatian dari pemerintah dalam hal ini Dinas
Pendidikan. Pengembangan guru pada
penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi jabatan. Sedangkan bagi guru swasta diharapkan ada
perhatian dari penyelenggara pendidikan atau yayasan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Guru professional
standarnya berdasarkan Permendiknas No.16/2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik Dan kompetensi Guru dinyakatan bahwa Guru harus mempunyai 4
(empat) kompetensi Inti yaitu, kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
professional(personality).Menjadi profesional berarti menjadi ahli dalam
bidangnya, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Menjadi
professional adalah tuntutan setiap profesi .
B.
SARAN
Untuk menciptakan guru yang
professional perlu :
1. Program profesionalisasi guru,
meliputi:
a. pola rekrutmen yang
berstandar dan selektif
b. membuat standarisasi
minimum pendidikan
c. pengembangan
diri
d. pelatihan terpadu.
2.
peran manajemen sekolah, meliputi :
a.menciptakan
jenjang karir yang terbuka
b.membangun
system kesejahteraan guru berbasis prestasi
c.fasilisasi
program pelatihan dan pengembangan profesi
d.membangun
manajemen ketenagaan yang baku
Tidak ada komentar: